Jumat, 30 November 2012

Warga Negara dan Negara

Warga Negara
Warga Negara adalah orang orang yang menjadi bagian atau penduduk yang menjadi unsur dari suatu negara.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam UU ini orang yang berhak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  • setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.\
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia  
NEGARA
Dalam bahasa belanda : de staat
Dalam bahasa Inggris : The State
Negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasi masyarakat.
#Unsur Unsur pokok Negara     
  1. Adanya rakyat
Rakyat adalah bagian terpenting dari suatu pemerintahan. Jika ada pemerintahan namun tidak ada rakyat apalah arti dari pemerintahan tersebut karena tidak ada yang harus dipimpinoleh pemerintah.
  1. Adanya wilayah yang memiliki batas wilayah
Wilayah ni meliputi udara, darat dan perairan (tidak mutlak untuk perairan)
  1. Adanya pemerintah yang berdaulat (sudah merdeka)
http://erikandfiki.files.wordpress.com/2012/10/102812_0753_warganegara15.jpg?w=630
Adapun fungsi dari Negara adalah sebagai berikut :     
  1. Mengatur dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara antara lain :
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan penuh dalam penertiban didalam mayarakat agar mencegah timbulnya anarki dalam masyarakat
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai Hak dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. Hukum tidak memandang seseorang didalamnya.


Sumber :
http://erikandfiki.wordpress.com/2012/10/28/warga-negara-dan-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar